Minggu, 20 November 2016
PERANGKAT DESA
Perubahan yang paling mendasar selain perubahan struktur perangkat
desa adalah ketiadaan staf desa. Staf, menurut Peraturan Perundangan
yang berlaku saat ini, tidak termasuk sebagai perangkat desa. Di
Kabupaten Banyumas sendiri, perubahan itu disikapi dengan adanya
beberapa Peraturan diantaranya yang paling berhubungan adalah Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 26 Tahun 2016.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Cara Membuat Jerat/ Racik Ayam Hutan Bahan-Bahan: -Tali Pancing -Tali nylon coklat/hitam (sol sepatu) -Kawat tembaga / Ka...
-
Kumpulan Hadits Pendek untuk bahan hafalan bagi putra - putri kita. 1. Hadits Menuntut Ilmu طلب العلم فر يضة على كل مسلمين " Tho...
-
https://modulkomputer.com/soal-uji-kompetensi-keahlian-smk/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar