Minggu, 20 November 2016

PERANGKAT DESA

Perubahan yang paling mendasar selain perubahan struktur perangkat desa adalah ketiadaan staf desa. Staf, menurut Peraturan Perundangan yang berlaku saat ini, tidak termasuk sebagai perangkat desa. Di Kabupaten Banyumas sendiri, perubahan itu disikapi dengan adanya beberapa Peraturan diantaranya yang paling berhubungan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 26 Tahun 2016.
sotk-desa-2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar