Rabu, 22 April 2015

Yang harus dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya yang telah meninggal dunia:




1)      Membayarkan utangnya, jika yang bersangkutan mempunyai utang.
2)      Mernunaikan nadzarnya, jika dia bernadzar

(Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj : 29)

3)      Menunaikan wasiatnya, jika dia berwasiat (pesan)
wasiat adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia (1/3 dari harta yang ada). Pemberian hak milik ini bisa berupa barang, piutang atau manfaat.
4)      Mendoakannya setiap saat....................
5)    Menguruskan harta peninggalannya, waris, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar