Minggu, 08 November 2015

DEFINISI KOGNITIF, AFEKTIF, DAN PSIKOMOTORIK

1.      Kognitif
Ranah kognitif adalah ranah yang mencakup kegiatan mental (otak). Segala upaya yang menyangkut aktivitas otak adalah termasuk dalam ranah kognitif. 

Ranah kognitif  memiliki enam jenjang atau aspek, yaitu:

1. Pengetahuan/hafalan/ingatan (knowledge)
2. Pemahaman (comprehension)
3. Penerapan (application)
4. Analisis (analysis)
5. Sintesis (syntesis)
6. Penilaian/penghargaan/evaluasi (evaluation)

Tujuan aspek kognitif berorientasi pada kemampuan berfikir yang mencakup kemampuan intelektual yang lebih sederhana, yaitu mengingat, sampai pada kemampuan memecahkan masalah yang menuntut siswa untuk menghubungakan dan menggabungkan beberapa ide, gagasan, metode atau prosedur yang dipelajari untuk memecahkan masalah tersebut. Dengan demikian aspek kognitif adalah subtaksonomi yang mengungkapkan tentang kegiatan mental yang sering berawal dari tingkat pengetahuan sampai ke tingkat yang paling tinggi yaitu evaluasi.


2.      Afektif
     Ranah afektif adalah ranah yang berkaitan dengan sikap dan nilai. Ranah afektif mencakup watak perilaku seperti perasaan, minat, sikap, emosi, dan nilai. Beberapa pakar mengatakan bahwa sikap seseorang dapat diramalkan perubahannya bila seseorang telah memiliki kekuasaan kognitif tingkat tinggi. Ciri-ciri hasil belajar afektif akan tampak pada peserta didik dalam berbagai tingkah laku.

Ranah afektif menjadi lebih rinci lagi ke dalam lima jenjang, yaitu:

1. Receiving atau attending ( menerima atua memperhatikan)
2. Responding (menanggapi) mengandung arti “adanya partisipasi aktif”
3. Valuing (menilai atau menghargai)
4. Organization (mengatur atau mengorganisasikan)
5. Characterization by evalue or calue complex (karakterisasi dengan  suatu nilai atau komplek nilai)

3.      Psikomotorik
     Ranah psikomotor merupakan ranah yang berkaitan dengan keterampilan (skill) tau kemampuan bertindak setelah seseorang menerima pengalaman belajar tertentu. Hasil belajar psikomotor ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari hasil belajar kognitif (memahami sesuatu) dan dan hasil belajar afektif (yang baru tampak dalam bentuk kecenderungan-kecenderungan berperilaku). Ranah psikomotor adalah berhubungan dengan aktivitas fisik, misalnya lari, melompat, melukis, menari, memukul, dan sebagainya.

Hasil belajar keterampilan (psikomotor) dapat diukur melalui: 

1.   pengamatan langsung dan penilaian tingkah laku peserta didik selama proses pembelajaran praktik berlangsung, 
2.     sesudah mengikuti pembelajaran, yaitu dengan jalan memberikan tes kepada peserta didik untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap, 
3.     beberapa waktu sesudah pembelajaran selesai dan kelak dalam lingkungan kerjanya.


Kamis, 15 Oktober 2015

Tafsir surat al-Fatihah

1. al-Fatihah (pembuka)
Beliau katakan: 
فاتحة الكتاب يقال لها: الفاتحة، أي فاتحة الكتاب خطا
"al-Fatihah terkadang disebut dengan nama al-Fatihah, yakni sebagai pembuka al-kitab (baca: al-Quran) secara tulisan".

Mengapa beliau mengatakan: "sebagai pembuka al-Quran secara tulisan", karena sebagaimana kita ketahui bahwa ayat yang pertama kali diturunkan Alloh kepada nabi-Nya shollollohu 'alaihi wa sallam bukanlah surat al-Fatihah; akan tetapi surat al-'Alaq.

Kendati demikian, tetap saja al-Fatihah menjadi urutan pertama dalam jajaran ayat yang pertama kali turun. Karena malaikat Jibril 'alaihis salam telah memerintahkan kepada nabi kita shollollohu 'alaihi wa sallam untuk membaca surat al-'Alaq dengan basmalah terlebih dahulu sebagaimana yang diisyaratkan dalam perintah ayat dari surat al-'Alaq. 
Maka menjadi jelaslah bagi kita bahwa basmalah merupakan ayat pembuka dari semua surat; oleh karenanya al-Hafizh Ibnu Katsir rohmatulloh 'alaihi  tetap menyebutnya sebagai pembuka al-kitab.

Dan beliau mengatakan selanjutnya:
وبها تفتح القراءة في الصلاة
" Dan dengan al-Fatihah dimulainya bacaan dalam sholat".

2. Ummul kitab (induk al-kitab)
Al-Fatihah juga dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir rohimahulloh disebut dengan nama ummul kitab (induknya al-kitab), dan menurut beliau ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau katakan:
ويقال لها أيضا: أم الكتاب عند الجمهور
"dan al-Fatihah juga dinamakan dengan: ummul kitab menurut pendapat jumhur ahli tafsir".

Memang inilah pendapat jumhur, sekali pun di sana ada yang tidak menyetujui penamaan ini seperti Anas bin Malik dari kalangan sahabat dan juga dari kalangan tabi'in ada al-Hasan al-Bashri serta Ibnu Sirin; dimana kedua tabi'in tersebut tidak menyukai penamaan tersebut bagi al-Fatihah karena menurut mereka berdua, bahwa ummul kitab hanyalah diberikan kepada al-Quran yang ada di lauhul mahfuzh (langit ke-jutuh), bahkan keduanya tidak menyukai penamaan pula pada al-Fatihah dengan nama: ummul quran.

Namun pendapat mereka berdua dinilai oleh al-Hafizh Ibnu Katsir telah menyelisihi hadits yang shahih, di mana beliau mengatakan:
وقد ثبت في الحديث الصحيح عند الترمذي وصححه عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " الحمد لله أم القرآن وأم الكتاب والسبع المثاني والقرآن العظيم
"Dan telah benar di dalam sebuah hadits shahih yang ada pada imam at-Tirmidzi dan beliau menshahihkannya dari sahabat Abu Hurairoh beliau berkata: bersabda rosululloh shollollohu 'alaihi wa sallam, alhamdulillah adalah ummul quran (induk al-Quran) dan ummul kitab, juga tujuh ayat pujian serta al-Quranul 'Azhim".

3. al-Hamdu (pujian)
Sebagaimana disebutkan pada hadits di atas bahwa al-Fatihah disebut juga dengan nama al-hamdu.

4. as-Sholat (doa)
Penamaan ini berdasarkan sebuah hadits qudsi yang shahih dari sahabat Abu Hurairoh rodhiallaohu 'anhu :
قالَ الله تَعَالى : قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ : فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ الحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِينَ قالَ الله حَمِدَنِي عَبْدِي
"Alloh ta'ala berfirman: Aku bagi sholat menjadi dua bagian antara Aku dan antara hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku apa yang dia minta; maka apabila hamba itu mengucapkan: alhamdulillahi robbil 'alamin, Alloh berkata: hamba-Ku telah memuji Aku". (HR. Muslim)

Maka dalam hadits tersebut Alloh telah menamakannya dengan sholat karena al-Fatihah telah menjadi syarat sahnya sholat.

5. as-Syifaa (penawar)
Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan di dalam sunan ad-Darimi dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri rodhiallohu 'anhu secara marfu', dikatakan:
فاتحة الكتاب شفاء من كل سم
"al-Fatihah sebagai penawar dari segala racun". (HR. at-Tirmidzi no.2878 dan al-Hakim dalam al-Mustadrok 2/259 dari jalan Hakim bin Jubair)

6. ar-Ruqyah (jampi)
Berdasarkan hadits dari Abu Sa'id al-Khudri rodhiallohu 'anhu yang menceritakan bahwasanya ada seorang sahabat yang meruqyah seorang dari suku salim dengan membacakan surat al-Fatihah dan kemudian diceritakan hal itu kepada nabi maka beliau pun bersabda:
وما يدريك أنها رقية؟
"dan tidak tahukah kamu bahwa al-Fatihah adalah ruqyah?" (HR. Muttafaq 'alaihi)

7. Asas al-Quran (dasar al-Quran)
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh as-Sya'bi dari sahabat Ibnu Abbas rodhiallohu 'anhuma bahwasanya al-Fatihah adalah asasul quran, dan yang menjadi asasnya surat al-Fatihah adalah bismillahirrohmanirrohim .

8. al-Waqiyah (pelindung)
Demikianlah imam Sufyan bin 'Uyainah rohimahulloh  menamakannya, sebagaimana yang dibawakan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya.

9. al-Kafiyah (yang mencukupi)
Nama ini merupakan penamaan dari imam Yahya bin Katsir rohmatullohi 'alaihi, di mana beliau berpandangan hal itu disebabkan karena al-Fatihah telah mencukupi dari yang lainnya, sedangkan lainnya masih bergantung kepadanya. Sebagaimana diterangkan dalam sebagian hadits yang mursal
أمُّ القُرْآنِ عِوَضٌ مِن غَيْرِها وليسَ غَيْرُها منها عِوضاً
"ummul Quran lah yang menjadi pengganti dari yang selainnya, sedangkan yang lainnya tidak dapat menggantikannya" (HR. Ahmad 2/284, Muslim di dalam shahihnya no.780 dll).

Demikian sederetan nama yang disebutkan oleh para ulama kendati masih ada yang lainnya yang tidak disebutkan di sini, namun hal ini kami anggap sudah cukup bagi kita untuk mengetahui beberapa nama lain dari surat yang agung nan suci ini. Wallohu a'lam.




Senin, 12 Oktober 2015

Apa kata nya

Kebanyakan orang cenderung lebih senang membicarakan dirinya sendiri dibandingkan mendengarkan. Hanya orang-orang berpengaruh yang memahami nilai luar biasa jadi pendengar yang baik. Seperti yang dikatakan senator Amerika Serikat, Lyndon B. Johnson, Anda tidak akan pernah belajar apa-apa jika Anda terus bicara. Kemampuan mendengarkan secara cerdas merupakan kunci untuk dapat mempengaruhi orang lain. Mendengarkan memberikan manfaat dalam membangun hubungan, meningkatkan pengetahuan, membangkitkan ide, membangun loyalitas dan menunjukan rasa hormat kepada orang lain. Sekilas mendengarkan orang lain tampak hanya menguntungkan mereka, tetapi dengan menjadi pendengar yang baik, Anda sebenarnya menempatkan diri pada posisi membantu diri sendiri. Melalui mendengarkan, Anda memiliki kemampuan untuk mengembangkan hubungan yang lebih kuat, mengumpulkan informasi berharga dan meningkatkan pemahaman Anda mengenai diri sendiri dan orang lain. Herb Cohen, seorang negosiator terbaik dunia mengatakan: "Mendengarkan secara efektif membutuhkan lebih dari sekedar mendengarkan kata-kata yang disampaikan orang. Mendengarkan menuntut Anda menemukan makna dan pemahaman atas apa yang sedang dikatakan. Lagi pula, makna bukan terletak di dalam kata-kata, melainkan di dalam seseorang." Sartam, jadilah pendengar baik,

Kamis, 27 Agustus 2015

KEWENANGAN KEPALA DESA serta PERAN dan FUNGSI BPD dalam UU NO 6 Th 2014



PERAN dan FUNGSI BPD
BPD dapat menjalankan fungsi sebagai anggota BPD dengan sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai 3 fungsi yaitu, pertama : membahahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, kedua : menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan, ketiga: melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. ”  Kalau kita melihat beban tugas anggota  Badan Permusyawaratan Desa sesuai ketentuan perundang-undangan ini, sungguh merupakan tugas yang tidak ringan. Namun kita semua harus tetap optimis dan  berkeyakinan penuh bahwa segala sesuatu yang tekait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, baik yang bersifat upaya dalam meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat,  maka Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, haruslah dapat melakukan kerja sama yang baik melalui penyelenggaraan musyawarah desa yang akan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa? Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Apa keistimewaan Undang-undang Desa tersebut ? Untuk mengetahui jawabannya ikuti uraian berikut ini.
  1. Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa
Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan “alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota”. Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan “Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus”.
Menurut Priyo Budi Santoso wakil ketua DPRRI, UU Desa juga mengatur tentang alokasi dana dari pemerintah pusat. “Selama ini kan tidak pernah ada anggaran dari pusat. Jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp700 juta untuk tiap desa per tahunnya,” ujar dia.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sudjatmiko, menyatakan jumlah 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus harus diberikan ke Desa. “Sepuluh persen bukan diambil dari dana transfer daerah,” kata Budiman. Artinya, kata Budiman, dana sekitar Rp104,6 triliun ini dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total Rp1,4 miliar per tahun per desa.
“Tetapi akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk, jumlah kemiskinan,” ujarnya.
Dana itu, kata Budiman, diajukan desa melalui Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. “Mereka bersidang minimal setahun sekali,” ujar Budiman.
  1. Penghasilan Kepala Desa
Selain Dana Milyaran Rupiah, keistimewaan berikutnya adalah menyangkut penghasilan tetap Kepala Desa. Menurut Pasal 66 Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.
  1. Kewenangan Kepala Desa
Selain dua hal sebagaimana tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa. Hal ini ditegaskan oleh Bachruddin Nasori, Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa).
“Jika selama ini, Kepala desa menjadi pesuruh camat, bupati. Tapi hari ini jadi raja dan penentu sendiri, jadi Kepala Desa yang berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya,” kata Bachruddin Nasori.
Apakah dengan demikian Kepala Desa akan menjadi Raja-raja kecil ?
Walaupun dengan Undang-Undang Desa ini Kepala Desa mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola keuangan sendiri tetapi seorang Kepala Desa tidak boleh menjadi Raja Kecil. Mantan Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Desa DPR RI, Budiman Sujatmiko, pada acara sosialisasi UU Desa untuk 253 kepala desa di Kabupaten Subang, Sabtu (11/1/ 2014), menegaskan “Saudara kelak tidak boleh jadi raja-raja kecil di desa,” ujar Budiman yang disambut aplous seluruh kepala desa yang hadir.
Dikatakan Budiman, kewenangan dan alokasi dana yang besar yang diamanatkan UU Desa itu, tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan monopoli kebijakan Kepala Desa. Bahkan, lanjut Budiman, Kepala Desa akan memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukannya kelak.
  1. Masa Jabatan Kepala Desa bertambah
Dengan Undang-Undang Desa yang baru masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut. Hal Ini berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
  1. Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa.
Menurut pasal 55 UU Desa yang baru, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Disini ada penambahan fungsi BPD yaitu pada huruf c yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,dimana dalam pasal 209 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
     Tantangan dan Tanggung Jawab
Banyak kalangan meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada kekhawatiran akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan menjadi bancaan bagi Desa yang menerimanya. Menanggapi hal ini Budiman Sudjatmiko mengatakan, “Bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak berjalan sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan pendampingan, termasuk penyusunan budgeting”.
Selain itu, menurut Priyo Budi Santoso, UU ini juga diharuskan membentuk semacam DPR tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa. Anggotanya sekitar sembilan orang. “UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau Walikota atau Gubernur pada kepala desa,” kata dia.
Tanggapan Pemerintah
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
“Kalau BPK merekomendasi ada yang bersifat administratif, tentu harus diselesaikan secara administratif. Kalau ada temuan yang indikasi bersifat pidana dan merugikan negara, bisa saja BPK melanjutkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Gamawan, pemerintah juga akan segera merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban, pendistribusian uang, pengawasan dan mekanisme pencairan dana.
Sementara, kata Gamawan, untuk pengoptimalisasian program pemerintah ke desa, akan ada sedikit perubahan desain. Saat ini ada beberapa kementerian dan lembaga yang langsung punya program di desa. Nantinya semua dana-dana itu akan disatukan.
“Itu nanti yang kemudian diserahkan kepada desa. Nanti langsung diturunkan kepada kabupaten, kemudian kabupaten yang mendistribusikan ke desa berdasarkan kriteria yang sudah kita tetapkan,” ujar Gamawan. Kriteria itu, kata Gamawan, misalnya berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, letak kesulitan geografis, tingkat kemiskinan dan beberapa variabel lainnya.
Dana itu, kata Gamawan, akan diambil pada APBN 2015. Sebab, dana APBN 2014 ini sudah disahkan peruntukannya. “Kami sepakat segera (didistribusikan), makanya kami segera bentuk tim. Setelah selesai PP, nanti alokasi daerah bisa saja tahun pertama 75 persen dan tahun kedua 25 persen. Karena kami sudah komitmen,” ujarnya.
Sementara menunggu APBN 2015, dana untuk desa ini diambil dari Alokasi Dana Daerah. “ADD tetap berjalan. Program yang sudah diputuskan 2014 itu tetap jalan,” katanya.
Sementara di kantornya, Rabu 18 Desember 2013 pagi sebelum RUU disahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh otoritas terkait khususnya di tingkat wali kota dan bupati yang mengatur keuangan desa, menggunakan anggaran tersebut dengan baik. “Hari ini secara khusus saya meminta perhatian kabupaten dan kota, para bupati dan para wali kota, tentunya para gubernur untuk memastikan bahwa anggaran itu betul-betul disalurkan dan juga digunakan dengan baik,” ujarnya.
Kepala Desa Harus belajar Pembukuan / Accounting
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa) Bachruddin Nasori menyatakan dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU, maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting). Sebab, dengan UU Desa yang baru disahkan hari ini oleh DPR RI, dana sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa.
“Dengan disahkan UU Desa, Kepala Desa harus belajar accounting karena kepala desa nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan,” kata Bachruddin usai rapat paripurna pengesahan RUU Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
“Selama ini tidak pernah terpikirkan adalah APBN tidak pernah masuk desa. Selama ini kementerian-kementerian menjadikan desa sebagai objek dari proyek yang hasilnya diambil pusat,” kata Bendahara Umum PKB itu.
Alokasi dana ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan di tingkat desa. Sebelum-sebelumnya, alokasi dana dari APBN belum menyentuh sampai ke tingkat desa.
Disamping itu, dengan UU Desa ini, nantinya kepala desa dapat mengambil kebijakan—secara mandiri—dalam mengelola potensi dan pembangunan desanya, tanpa didikte oleh kepala daerah atau pemerintah pusat seperti yang berlangsung selama ini.
Namun demikian, menurut Bacharuddin, dana sebesar itu (Rp 1 Miliar/tahun) mesti ada pertanggungjawabannya secara administratif. Oleh sebab itu setiap kepala desa wajib menguasai akuntansi atau minimal pembukuan, agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Jika dari sisi data akuntansi tidak valid dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang tersandung kasus korupsi.
“Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan,” imbuh Bachruddin.
Melihat banyaknya pejabat kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, bukan tak mungkin jika ladang korupsi itu akan pindah ke Kantor-Kantor Kepala Desa, setelah diberlakukannya UU Desa yang baru ini nantinya.
Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau agar para Kepala Desa beserta perangkatnya mulai sekarang belajar Accounting.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Kornel Syarif Prawiradiningrat, mengingatkan agar para kepala desa yang akan segera mendapatkan dan miliaran itu bersikap ektra hati-hati.
“Jangan sampai setelah menerima duit miliaran rupiah lalu beberapa bulan kemudian berurusan dengan penegak hulum,” ujar Kornel. Ia mencontohkan, era otonomi daerah gara-gara salah urus soal keuangan telah menyeret 525 bupati dan walikota berurusan dengan hukum.
Lalu, ia memberikan solusi jitu agar para kepala desa lepas dari jeratan hukum. “Buat pembukuan yang baik, akuntabel dan transfaran,” Kornel menjelaskan.
Pembukuan yang baik yakni mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dengan detil. Misalnya, setiap pembelian barang harus ada kuitansinya, barang yang dibeli harus sesuai peruntukannya.
“Tidak boleh ada yang disembunyikan dan dimainkan, semua bukti-bukti dicatat secara benar dan lengkap,” jelas Kornel.
Penutup
Dari sekian banyak Undang-Undang yang mengatur tentang Desa sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 memang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hokum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.